Travel Umroh Haji ONH Plus 2013-2014 | Primasaidah Biro Umrah Jakarta | Paket Umroh Murah 2013

Travel Umroh Haji ONH Plus Prima Saidah Sudah berdiri sejak tahun 1999 Dan Sudah Memberangkatkan lebih dari 7000 Jamaah Dari seluruh Indonesia, Kami akan mengatur perjalanan ibadah haji ONH Plus dan travel umroh sesuai budget Anda Bisa pilih sendiri paket umroh 2012 jadwal keberangkatan tujuan tambahan, jenis pesawat dan hotel juga pebimbing yang Anda sukai

Travel Haji Plus
Tampilkan postingan dengan label umroh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label umroh. Tampilkan semua postingan
Biro perjalanan Umroh nakal di tindak dengan tegas

Biro perjalanan Umroh nakal di tindak dengan tegas

biro perjalanan umroh nakal
Penertiban Biro Perjalanan Ibadah Umroh dirasakan mendesak untuk segera dibenahi karena sudah banyak memakan korban, selain jemaah umrah terlantar juga tak bisa melaksanakan ibadah wajib dan rukun dengan maksimal sebagaimana mestinya.  ”Sepanjang penyelenggaraan umrah tiap tahun, baru sekali ini korbannya demikian banyak. Karena itu penertibannya pun sudah tidak bisa ditunda lagi,”  kata Menteri Agama Suryadharma.

Umat muslim sudah berulang kali diingatkan agar menunaikan ibadah umrah berhati-hati, tidak menggunakan biro perjalanan umroh “abal-abal”, atau tak memiliki izin dari Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), sayangnya tetap saja ada biro perjalanan umroh nakal. Semua itu, menurut kemenag harus ditertibkan.

Ke depan, menurut dia, pengawasan penyelenggara umrah itu harus diperketat. Sebab, lanjut dia, ada PPIU nakal bukan lagi membawa Jemaah umrah tetapi justru mengangkut tenaga kerja wanita (TKW) untuk dipekerjakan di Arab Saudi. Jelas saja, TKW yang dibawa itu illegal.

Suryadharma Ali tak menyebutkan apa sanksi yang akan diberikan terhadap para biro perjalanan umroh nakal dan ilegal tersebut. Namun sanksinya tetap ada.

Terkait dengan itu, ia mengakui bahwa untuk menertibkannya dibutuhkan seluruh pemangku kepentingan. Termasuk petugas di kementerian luar negeri, dalam hal ini kantor konsulat jendral RI. Dan untuk meneguhkan tekad penertiban penyelenggara umrah tersebut pihaknya akan membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kepolisian.

Diharapkan MoU tersebut bisa ditandatangani pada 19 Maret 2013. Dan tentu harapannya penertiban bagi penyelenggara umrah nakal semakin cepat. Polisi bisa menggunakan kewenangannya menertibkan PPIU.

Seperti diberitakan sebelumnya ratusan Jemaah umroh terlantar di berbagai tempat. Menurut Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Ahmad Kartono, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), tercatat 841 orang terlantar ketika melaksanakan ibadah tersebut.

Disebutkan perusahaan yang tak memiliki izin dan menelantarkan Jemaah umrah itu adalah PT Padang Arafah, berdomisili di Jawa Timur. Jemaahnya terlantar di Surabaya karena adanya perubahan jadwal penerbangan. PT Arafah menelantarkan Jemaah sebanyak 500 orang.

PT Gema Arafah, berdomisili di Jakartaa. Jemaahnya terlantar di Kuala Lumpur, sebanyak 98 orang. Penyebabnya jadwal keberangkatan tidak pasti dan mendapat akomodasi tak layak di Saudi.

PT Nuansa Inti Semesta, jemaahnya sebanyak 49 orang terlantar di Arab Saudi karena belum memiliki tiket pulang. Berikutnya PT Khalifah Sultan Tour yang menelantarkan Jemaah umroh dari Gorontalo. Sebanyak 194 jemaahnya terlantar di Jakarta.

Kartono yang didampingi Kasubdit Pembinaan Haji Khusus Khorizi, mengatakan, jemaah yang ditelantarkan tersebut peristiwanya mulai terjadi sejak awal Februari 2013. Terkait dengan ini, Kemenag telah memanggil penyelenggara umrah yang tak memiliki izin tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Pihak Kemenag pun telah melakukan koordinasi dengan perwakilan luar negeri dan aparat penegak hukum. Sebab, mereka jelas-jelas melanggar UU No.13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Dijelaskan, penyelenggaraan ibadah umrah dilaksanakan oleh biro wisata dengan memperoleh izin dari Menteri Agama. Jumlah PPIU yang memperoleh izin resmi sampai saat ini sebanyak 402 penyelenggara. (a) PPIU sebagai Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebanyak 254 penyelenggara, (b) PPIU hanya sebagai penyelengara umrah sebanyak 148 penyelenggara.

Menurut Kartono, PPIU yang memperoleh izin dari Kemenag dan sebagai provider visa sebanyak 88 penyelenggara bekerja sama dengan provider visa Arab yang mendapat izin resmi dari Kementerian Haji Arab Saudi.

PPIU yang bertindak sebagai provider tersebut dapat memberikan visa hanya kepada penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.