Travel Umroh Haji ONH Plus 2013-2014 | Primasaidah Biro Umrah Jakarta | Paket Umroh Murah 2013

Travel Umroh Haji ONH Plus Prima Saidah Sudah berdiri sejak tahun 1999 Dan Sudah Memberangkatkan lebih dari 7000 Jamaah Dari seluruh Indonesia, Kami akan mengatur perjalanan ibadah haji ONH Plus dan travel umroh sesuai budget Anda Bisa pilih sendiri paket umroh 2012 jadwal keberangkatan tujuan tambahan, jenis pesawat dan hotel juga pebimbing yang Anda sukai

Travel Haji Plus

wajib haji dan umrah: tolak ukur mampu ibadah haji

wajib haji dan umrah
Wajib haji dan umrah -Tolok ukur mampu dalam berhaji telah ditafsirkan dalam hadits, yaitu memiliki bekal dan kendaraan. Namun, tolok ukur dalam hal ini lebih umum dari hal tersebut. Barangsiapa yang mampu berangkat menuju Mekkah dengan berbagai sarana yang ada, maka dia wajib haji dan umrah. Apabila dia mampu berjalan dan mengangkut barangnya, atau menjumpai orang lain yang dapat mengangkutnya, maka dia wajib haji dan umrah. Demikian pula, jika dia mampu membayar biaya transportasi untuk menggunakan alat transportasi modern seperti kapal laut, mobil, dan pesawat, maka wajib haji dan umrah  baginya.Kemampuan dalam melaksanakan ibadah haji bisa diukur dengan hal-hal sebagai berikut :

Dikatakan mampu  wajib haji dan umrah  sebagai berikut 

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَتْهُ فَرِيْضَةُ الْحَجِّ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: حُجِّى عَنْهُ
Bahwasanya seorang wanita dari Khats’am berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji disaat dia telah tua renta, dia tidak mampu untuk tetap bertahan diatas kendaraan, apakah aku melaksanakan haji untuk mewakilinya?’ Beliau menjawab: 'Lakukankah haji untuk (mewakilinya)” ( HR Bukhari dan Muslim )
2.  Mempunyai harta yang melebihi dari kebutuhan pokoknya, seperti kebutuhan untuk menafkahi istri dan anak-anaknya, uang sewa rumah, modal dagangannya yang menjadi sumber penghasilannya, seperti toko yang dari labanya dia bisa hidup dan bisa memenuhi kebutuhannya.

  1. Tidak mempunyai hutang, karena barang siapa yang mempunyai hutang, tidaklah ada kewajiban haji baginya, karena membayar hutang merupakan kebutuhan dasar dan merupakan hak manusia yang pada dasarnya harus dipenuhi dan tidak bisa ditolerir.

Hutang yang berjangka hukumnya seperti hutang yang jatuh tempo, karena yang berhutang sama-sama dikatakan tidak mampu. Tetapi jika dia percaya bisa mencari harta untuk membayarnya, seperi kredit yang dibayar secara teratur dan dipotong dari gaji bulanannya atau dipotong dari upah kerja ketrampilan atau sejenisnya, maka hal ini tidak menghalanginya untuk melaksanakan ibadah haji sesudah dapat izin dari orang yang dihutanginya.

  1. Dia harus mempunyai sesuatu yang bisa mengantarkannya ke kota Mekkah, tentunya disesuaikan dengan keadaannya. Misalnya  dari kendaraan seperti mobil, kapal, dan pesawat, atau dari  makanan,m, minuman serta tempat tinggal yang sesuai dengan keadaannya, sebagaimana hadist Anas ra, beliau berkata :
قِيلَ يَا رَسُولَ اَللَّهِ, مَا اَلسَّبِيلُ ؟ قَالَ: اَلزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ
“Ada seseorang yang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu? beliau bersabda: “Bekal dan kendaraan” (HR. Daruquthni dan dishahihkan Hakim)
Jika tidak mampu, seseorang tidak diharuskan membebani diri sendiri dengan menjual rumah, atau sawahnya yang merupakan sumber mata pencahariannya, atau dari sawah itu dia memberikan nafkah kepada keluarganya.

Barang siapa yang tidak bisa haji karena antrian di dalam mendapatkan visa, maka dia dihukumi sebagai orang yang tidak mampu, seperti orang yang dipenjara dan sejenisnya.

Orang tua tidak boleh melarang anaknya untuk pergi melaksanakan ibadah haji yang wajib, berdasarkan hadist yang diriwayatkan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan dimarfu’kan kepada Nabi saw :
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
"Tidak ada ketaatan kepada makhluq dalam bermaksiat kepada Allah 'azza wajalla." (HR. Ahmad)

Seorang anak hendaknya meminta keridhaan orang tuanya  ketika hendak melaksanakan ibadah haji. Begitu juga seorang suami tidak boleh melarang istrinya untuk pergi haji, karena haji hukumnya wajib, sedang kedua orang tua dan suami tidak mempunyai hak untuk melarang sesuatu yang wajib, walaupun begitu mereka berdua berhak untuk melarang anak dan istrinya untuk melaksanakan ibadah haji yang sunnah. demikianlah sedikit ulasan tentang wajib haji dan umrah :tolak ukur wajib ibdah haji semoga bermanfaat
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori artikel haji / paket umrah murah 2013 dengan judul wajib haji dan umrah: tolak ukur mampu ibadah haji . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://umrahmurah2013.blogspot.com/2013/02/wajib-haji-dan-umrah-tolak-ukur-mampu-ibadah-haji.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Sabtu, 09 Februari 2013

Belum ada komentar untuk "wajib haji dan umrah: tolak ukur mampu ibadah haji "

Posting Komentar