Travel Umroh Haji ONH Plus 2013-2014 | Primasaidah Biro Umrah Jakarta | Paket Umroh Murah 2013

Travel Umroh Haji ONH Plus Prima Saidah Sudah berdiri sejak tahun 1999 Dan Sudah Memberangkatkan lebih dari 7000 Jamaah Dari seluruh Indonesia, Kami akan mengatur perjalanan ibadah haji ONH Plus dan travel umroh sesuai budget Anda Bisa pilih sendiri paket umroh 2012 jadwal keberangkatan tujuan tambahan, jenis pesawat dan hotel juga pebimbing yang Anda sukai

Travel Haji Plus

Hukum dan Defenisni Haji

Haji indonesia- Secara etimologis, haji berarti pergi menuju tempat yang diagungkan. Secara terminologis berarti beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik haji, yaitu perbuatan tertentu yang dilakukan pada waktu dan tempat tertentu dengan cara yang tertentu pula. Definisi ini disepakati oleh seluruh mazhab

Hukum haji menuru Al-Quran

Haji hukumnya fardu bagi lelaki dan wanita sekali seumur hidup. Dalil dari Alquran :

ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين.

Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." Allah Taala mewajibkan haji bagi kaum muslimin pada tahun ke sembilan Hijrah. Nabi saw. melakukan haji hanya sekali, yaitu haji wada

Menurut Hadist Rasulullah

Rasulullah saw. bersabda, " Islam didirikan di atas lima dasar." Dalam hadis lain, Rasulullah saw. bersabda, " Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga. " Seterusnya Rasulullah saw. bersabda, " Barangsiapa melaksanakan haji tanpa melakukan kejahatan seksual dan tidak melakukan tindakan kefasikan, maka ia kembali seperti saat dilahirkan oleh ibunya. " Juga sabda Rasulullah saw., "Wahai manusia! Sesungguhnya telah difardukan kepadamu haji, oleh sebab itu berhajilah." Kemudian seorang lelaki berdiri dan bertanya, "Wahai Rasulullah! Apakah setiap tahun؟" Rasulullah saw. diam sampai pertanyaan tersebut diulang tiga kali. Kemudian beliau bersabda, "Kalau aku jawab (Ya) maka akan wajib dan kamu sekalian tidak akan mampu melaksanakannya." Umat Islam sepakat bahwa haji adalah rukun Islam yang ke lima, hukumnya adalah fardu. Menurut mayoritas ulama, fardunya tidak bersifat segera, tetapi dapat ditunda dari awal waktu mampu melaksanakannya.

demikianlah aritkel kami yang berjudul Hukum dan Defenisni Haji  semoga bermanfaat amien
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori artikel haji dengan judul Hukum dan Defenisni Haji . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://umrahmurah2013.blogspot.com/2013/01/hukum-dan-defenisni-haji.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown - Jumat, 11 Januari 2013

Belum ada komentar untuk "Hukum dan Defenisni Haji "

Posting Komentar